Lady Aurellia dan Ibunya Syok, Sering Menangis Usai Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Lady Aurellia dan Ibunya Syok, Sering Menangis Usai Kasus Penganiayaan Dokter Koas

KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Lady Aurellia Pramesti, Titis Rachmawati, mengatakan, Lady mengalami syok dengan peristiwa yang terjadi.

Seperti diketahui, sopir Lady, Fadilla alias DT, memukuli rekan Lady sesama koas di RSUD Siti Fatimah Palembang, Muhammad Lutfhi, karena Lutfhi menolak untuk mengganti jadwal piket masuk Lady. Saat itu Fadilla bersama ibu Lady, Sri Meilina alias Lina. 

Tidak hanya Lady, Lina juga merasa bersalah karena mengajak sopirnya terlibat dalam masalah tersebut.

"Ibunya merasa bersalah karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis.

Keduanya, kata Titis, kini lebih banyak menyendiri dan terguncang secara psikologis.

"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," katanya.

Titis mengatakan, Lina menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya.

Lady sempat melarang ibunya menemui korban setelah menceritakan persoalan jadwal piket.

"Iya benar, Lady sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban. Waktu kejadian Lady sedang menjalankan tugas sebagai koas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah asal FK Unsri Palembang, Muhammad Luthfi, dipicu oleh masalah jadwal piket jaga di tahun baru.

Awalnya, ibu Lady, Sri Meilina alias Lina, dan sopirnya, Fadilla alias DT, menemui Lutfhi untuk membicarakan jadwal piket Lady di RSUD Siti Fatimah, Rabu (11/12/2024).

Lutfi merupakan ketua koordinator koas di RSUD Siti Fatimah. Sebagai ketua, Lutfi bertanggung jawab terhadap jadwal piket jaga koas di rumah sakit tersebut.

Pertemuan berlangsung di salah satu tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.

Saat perbincangan, Luthfi dinilai tidak merespons permintaan agar jadwal Lady diganti hingga Fadilla alias DT tersulut emosi dan terjadi pemukulan.

Atas perbuatannya, Fadilla telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sementara, status mahasiswi Lady telah dibekukan sementara.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kondisi Lady Anak Lina Dedy Imbas Sopir Aniaya Dokter Koas di Cafe, Mentalnya Kini Terguncang

Sumber