Lagi, 2 Oknum Polisi Kasus Pemerasan Penonton DWP Dihukum Demosi 5 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, DW dan RP disanksi demosi selama lima tahun usai dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sidang KEPP ini berlangsung pada Selasa (7/1/2025), dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.25 WIB.
“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago saat konferensi pers di Gedung Div Propam, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Erdi mengatakan, DW dan RP yang sama-sama menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ketika kejadian, mereka berperan untuk mengamankan penonton konser DWP 2024.
Adapun sejumlah warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasannya,” kata Erdi.
DW dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Polri jo Pasal 5 ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara, RP dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Polri jo Pasal 5 ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 12 Huruf D Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Erdi menambahkan, hasil sidang etik memutuskan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Keduanya pun diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara sanksi administrasi, penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 di ruang padsus bid provos div propam polri," ujar dia.
Atas putusan yang disampaikan dalam sidang etik ini, baik DW maupun RP menyatakan banding.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Erdi.
Sebelumnya, pada 6 Januari 2025, dua oknum polisi berinisial AJMG dan WTH juga telah dijatuhi hukuman berupa mutasi demosi selama lima tahun serta sanksi administratif lainnya buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP.
Berdasarkan surat telegram (TR) bernomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Pol Muh Dwita Kumu Wardana, sebanyak 34 anggota Polda Metro Jaya dimutasi setelah muncul laporan mengenai 18 polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dalam telegram tersebut, Brigadir DW diduga kuat adalah Dwi Wicaksono. Sementara, Bripka RP diduga kuat adalah Ready Pratama.
Keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa dugaan pemerasan terjadi.
Setelah dimutasi, keduanya menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.