Lagi, Eks Anggota Bawaslu Diperiksa KPK Terkait Hasto
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).
KPK menjadwalkan Agustiani Tio Fridelina diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Pantauan Kompas.com, Agustiani tiba di Gedung KPK pada pukul 11.11 WIB, didampingi kuasa hukumnya Army Mulyanto.
Ia berjalan menuju meja resepsionis untuk mengisi data kehadiran dan menunggu panggilan ke ruangan penyidik.
Sebelumnya, Agustiani tidak menyelesaikan pemeriksaan hari Senin (6/1/2025) kemarin lantaran kondisi kesehatan.
Ia mengajukan permohonan untuk pemeriksaan lanjutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Januari 2024.
"Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi," ungkap Agustiani, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto mengatakan, meski pemeriksaan tidak selesai, penyidik KPK tetap mencecar Agustiani dengan pertanyaan seputar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan eks kader PDI-P Harun Masiku.
"Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan seterusnya," kaya Army.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.