Lahan SDN Utan Jaya yang Dipersoalkan Terduga Ahli Waris Diklaim Semula Milik Pemkab Bogor

Lahan SDN Utan Jaya yang Dipersoalkan Terduga Ahli Waris Diklaim Semula Milik Pemkab Bogor

DEPOK, KOMPAS.com - Lahan SDN Utan Jaya di Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok diklaim awalnya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Semula, sebelum Kota Depok lahir, wilayah tersebut masuk Kabupaten Bogor. Sejak dulu, lahan tersebut disebut sudah digunakan sebagai sekolah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, usai menggelar mediasi terkait sengketa lahan SDN Utan Jaya yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Depok, terduga ahli waris pemilik lahan, pihak sekolah, dan stakeholder terkait.

“Hasil rapat tersebut adalah Bu Sekda memberi penjelasan kaitannya dengan sejarah sekolah tersebut,” ucap Sutarno kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Pada tahun 1999, Depok berdiri sendiri sebagai kota, hasil pemekaran dari Kabupaten Bogor. Kecamatan Cipayung pun masuk wilayah Kota Depok.

Menyusul pemekaran ini, lahan SDN Utan Jaya dilimpahkan dari pemerintah Kabupaten Bogor ke pemerintah Kota Depok. 

“Maka status aset itu kan dilimpahkan ke Depok, hanya untuk status surat tanahnya itu kan dalam bentuk girik (letter C),” terang Sutarno.

Menurut Sutarno, terjadi salah paham antara Pemkot Depok dengan pihak H Namid Bin M Sairan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut. 

Dalam mediasi, pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris masih bersikukuh mereka memiliki lahan tersebut.

Meski begitu, terduga ahli waris tersebut bersedia untuk mencabut bambu yang menyegel gerbang SDN Utan Jaya, termasuk menurunkan atribut protes yang terpasang di gerbang sekolah.

“Selanjutnya, kalau memang masih ada hal-hal yang belum clear, silahkan saja nanti ahli waris mengajukan gugatan,” jelas Sutarno.

“Nanti bukan dari kita yang memutuskan, berarti nanti yang memutuskan adalah pengadilan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SDN Utan Jaya di Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok sempat terhambat pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025).

Pasalnya, gerbang utama akses masuk sekolah tersebut sempat ditutup menggunakan bambu.

Pengamatan Kompas.com di lokasi, Rabu (8/1/2025), bambu menyilang dan kayu masih menutup gerbang utama sekolah tersebut.

Namun, di samping gerbang berwarna hitam itu ada akses jalan kecil yang tak ditutup, sehingga bisa diakses para murid dan guru. Tampak siswa-siswi SDN Utan Jaya keluar melalui akses jalan tersebut.

Sementara, di bagian depan gerbang utama yang terpasang bambu menyilang, terdapat spanduk putih besar bertuliskan “Stop kegiatan sekolah sebelum tanah ini kompen (dibayar). Ngontrak tanah= X, Bayar tanah= X". Tulisan itu dibuat menggunakan cat semprot.

Tepat di atas gerbang utama juga terdapat dua spanduk yang memuat keterangan bahwa lahan sekolah tersebut bukan milik pemerintah Kota Depok.

"Perhatian. Tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 s/d 2024 bukan kepemilikan pemerintah Kota Depok. Masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik H Namid bin M Sairan pendiri yayasan SD swasta dari tahun 1970 s/d tahun 2024. Demi hukum belum pernah dihibahkan yang berbentuk apa pun kepada pemerintah," bunyi spanduk tersebut.

Di samping spanduk itu, terdapat spanduk lain yang memuat permohonan maaf ke seluruh siswa dan warga SDN Utan Jaya.

“Kami tidak menyegel! Tapi menyatakan kembali kebenaran hak waris kami sesuai letter C No 603/836 Persil 156, atas nama H Namid bin Sairan yang tercatat dalam buku C desa/kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok".

"Kami harapkan pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan hal ini dengan lebih arif bijaksana dan keadilan restoratif. Dan permohonan maaf kepada seluruh siswa dan warga sekolah atas keadaan ini. Dan mohon dibantu suarakan kebeneran ini demi keadilan yang hakiki," bunyi spanduk itu.

Sumber