Langgar Jam Operasional, 13 Truk Tanah di Tangerang Ditilang

Langgar Jam Operasional, 13 Truk Tanah di Tangerang Ditilang

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 13 truk pengangkut tanah ditilang oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah melanggar jam operasional di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho mengatakan, sanksi itu merupakan upaya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tanah, serta merespons kerusuhan yang terjadi di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).

"Sebanyak 13 truk telah kami tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," ujar Zain melalui keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Adapun tindakan itu dilakukan lantaran sebelumnya sempat terjadi kerusuhan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang usai truk pengangkut tanah melindas seorang bocah berinisial APN (9) di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Oleh sebab itu, polisi membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polres Metro Tangerang Kota, bersama TNI, Dishub, dan Satpol PP dengan tujuan untuk mengawasi dan menindak truk tanah yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan.

Adapun jam operasional truk tanah tertulis dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebut jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan, atau tidak golongan III, IV, dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Selain itu, mereka juga mendirikan pos pantau yang disebar di delapan titik yang masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Pos pantau itu didirikan di Rawa Bokor, Kecamatan Benda; Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang; Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh; Suryadharma Kecamatan Neglasari; Telesonic dan Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung; Cadas, Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

"Pos sudah berjalan sejak Sabtu (9/11/2024). Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam dua shift," kata dia.

Dengan adanya upaya itu, dia berharap tidak ada lagi sopir truk pengangkut tanah yang melanggar aturan jam operasional.

"Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar," ucap dia.

"Seluruh pihak agar dapat mematuhi Perbup dan Perwal yang telah dibuat dan kami juga akan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan," tambah dia.

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, truk dilarang melintas di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari ke depan.

Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara tokoh masyarakat dengan pemerintah setempat setelah kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).

"Sudah disepakati keinginan warga. Tiga hari ke depan, kita masa berkabung, tidak ada truk yang melintas (di Jalan Raya Salembaran Teluknaga) sampai dengan tiga hari ke depan," kata Djati dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).

Pelarangan truk melintas di wilayah Teluknaga ini juga sebagai bentuk empati terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat kaki ANP remuk.

"(Lalu) langkah ke depan adalah melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas di sini," ujar Djati.

Berdasarkan hasil tes urine, sopir truk berinisial DWA (21) ternyata positif sabu-sabu. Polisi juga telah menetapkan sopir sebagai tersangka.

Sumber