Langgar Netralitas dalam Pilkada, Plt Kepala Puskesmas di Seram Timur Dituntut 2 Bulan Penjara
AMBON, KOMPAS.com - NP, Plt Kepala Puskesmas Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, dituntut 2 bulan penjara dalam kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Tuntutan terhadap terdakwa NP dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seram Timur Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa di Seram Bagian Timur pada Selasa (17/12/2024).
"Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara," kata Junita Sahetapy saat membacakan amar tuntutan.
Selain kurungan badan, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara.
Menurut jaksa, terdakwa NP terbukti terlibat dalam politik praktis dan memihak pada calon bupati dan wakil bupati tertentu pada pilkada 27 November 2024.
"Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye," ungkapnya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim kemudian menutup persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.