Lapangan Kerja Terbatas, Penerbitan SKCK di Pangkalpinang Turun 12 Persen

Lapangan Kerja Terbatas, Penerbitan SKCK di Pangkalpinang Turun 12 Persen

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Jumlah warga yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengalami penurunan drastis.

Penurunan ini tercatat mencapai 12,60 persen dibanding tahun lalu, yang disebabkan oleh terbatasnya lapangan kerja, terutama di sektor pegawai negeri.

Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes Gatot Yulianto mengungkapkan, jumlah SKCK yang diterbitkan pada tahun ini mencapai 5.478, turun dari 6.268 pada tahun sebelumnya.

"Ada penurunan 790 SKCK dari tahun lalu menjadi 5.478 selama 2024," kata Gatot dalam rilisnya, Selasa (31/12/2024).

Gatot menjelaskan, penurunan angka pengurusan SKCK ini berkaitan erat dengan kondisi lapangan kerja yang ada.

Kepala Satuan Intelkam Pangkalpinang, AKP Yosua Surya Atmaja menambahkan, pengurusan SKCK umumnya dilakukan sebagai syarat untuk penerimaan pegawai negeri.

"Ramainya saat ada penerimaan CPNS, sekarang memang ada yang berkurang," ujar Yosua.

Meski terjadi penurunan, Yosua menuturkan, sejauh ini tidak ada kendala dalam proses pengurusan SKCK.

Proses pengurusan menjadi lebih mudah karena kini menggunakan sistem online.

"Masyarakat harus mengisi aplikasi online dan sekarang harus terdaftar di BPJS Kesehatan," jelasnya.

Untuk pengurusan SKCK, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Sumber