Lapas Kelas I Semarang Overcapacity, 48 Napi Dipindah
SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 48 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindah karena penghuni lapas tersebut dalam kondisi overcapacity atau melebihi kapasitas.
Pemindahan itu dilakukan untuk mengurangi penghuni serta sebagai tindak lanjut percepatan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Proses ini melibatkan koordinasi ketat dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang mengirimkan empat personil untuk pengawalan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang Usman Madjid memastikan bahwa pemindahan tersebut berjalan sesuai dengan prosedur standar operasi yang berlaku.
"Proses penggeledahan diri warga binaan, barang bawaan serta pengecekan kesehatan serta prosedur lainnya akan diperiksa dengan detail agar tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban dari awal proses pemindahan sampai tiba di lapas tujuan," kata Usman kepada awak media, Senin (11/11/2024).
Pelaksanaan pemindahan warga binaan Lapas Semarang yang berjumlah 48 orang dengan rincian 16 warga binaan ke Lapas IIB Purwokerto,16 warga binaan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 16 warga binaan ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan.
"Proses penjemputan dilakukan sesuai dengan SOP dengan mengedepankan rasa kemanusiaan," ucap dia.
Saat ini, penghuni di Lapas Semarang berjumlah 1.536, sedangkan kapasitas lapas 674 orang.
"Maka dari itu, perlu dilakukan pemindahan guna mengurangi kepadatan tersebut dan untuk pembinaan yang lebih optimal,” ungkap Usman.
Dengan tingkat overcapacity mencapai lebih dari 200 persen, langkah ini dirasa menjadi solusi awal yang diharapkan dapat membantu mengurangi beban fasilitas pemasyarakatan di Lapas Semarang.
"Dan memberikan keberlanjutan pendampingan pembinaan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka," lanjut dia.