Lapor ke Prabowo, Maruarar Ingin Iuran Tapera Bersifat Sukarela
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat sukarela.
Usulan ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (7/1/2025).
"Memang saya sudah undang (pihak) Tapera, dan saya sudah laporkan juga tadi, memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela," ujar Maruarar usai pertemuan.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menekankan pentingnya Tapera untuk membangun kepercayaan publik.
Ia meminta agar Tapera dapat menunjukkan kredibilitas dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
"Saya melihat dalam 2 bulan perkembangan ini, objektif, karena saya terus terang keras sekali untuk mengecek ini, saya melihat sudah ada usaha-usaha bagaimana mereka bermanfaat bagi anggotanya yang membayar iuran itu," ujar dia.
Sebagai contoh, Ara menyebut sekitar 30.000 hingga 35.000 orang telah merasakan manfaat dari tabungan tersebut.
"Artinya manfaatnya sudah dilihat. Jadi saya minta ditingkatkan. Bagaimana efisiensi, tapi juga manfaat harus ditingkatkan, dan transparan ke publik," tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menerbitkan aturan terkait iuran Tapera untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.