Lapor ke Prabowo, Menteri KP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa pagar laut di perairan Tangerang, Banten, tidak memiliki izin.
Laporan disampaikannya saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Prabowo, Senin (20/1/2025).
"Saya bersama Wamen dipanggil oleh Bapak Presiden, tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik, salah satunya soal pagar laut. Khusus untuk di Tangerang, Banten, saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," kata Trenggono usai menemui Prabowo, Senin.
Trenggono menyebut, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.
Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan.
"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya, memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik (sehingga membentuk tanah/daratan)," ucap dia.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan penyelesaian untuk kemudian dibongkar bersama TNI AL hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Tadi arahan Bapak Presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono.
Masyarakat akhir-akhir ini dihebohkan dengan pagar sepanajang 30,16 kilometer yang terbentang di perariran Tangerang.
Pagar ini menuai perhatian karena tidak ada yang mengetahui siapa pemasangnya.
TNI Angkatan Laut pun telah mulai membongkar pagar misterius itu karena mengganggu lalu lintas nelayann.
Namun, misteri baru muncul setelah Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.