Laporan Polisi Mandek, Korban Penipuan Properti di Cipayung Minta Bantuan Wapres
JAKARTA, KOMPAS.com – Fatmawati (31), warga Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya kepada Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melalui program "Lapor Mas Wapres" pada Rabu (18/12/2024).
Fatmawati mengaku menjadi korban penipuan oleh sebuah vendor properti setelah membeli rumah di Jalan H. Rahman, RT 01/RW 01, Setu, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2023.
Laporan Fatmawati melalui "Lapor Mas Wapres" tercatat dengan nomor #8473526. Ia menyampaikan pengaduan karena laporan polisi yang dibuat di Polsek Cipayung diduga tidak ditindaklanjuti.
"Harapan saya, tim dari Wakil Presiden dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan mendorong pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus penipuan atau penggelapan tersebut," ujar Fatmawati saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Fatmawati juga menyebut bahwa pihak kepolisian mengalami kesulitan menemukan pelaku, yang merupakan pemilik vendor properti tersebut.
"Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung. Namun, pelaku dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan konfrontasi. Saat ini polisi kesulitan menemukan pelaku," kata Fatmawati.
Ia berharap bantuan dari tim "Lapor Mas Wapres" dapat membantunya mendapatkan keadilan serta mendorong pelaku untuk mengembalikan haknya.
Diberitakan sebelumnya, Fatmawati menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh vendor properti setelah tertarik membeli rumah di Jalan H. Rahman, Jakarta Timur.
Pada 20 Juni 2023, ia menandatangani akad pembelian rumah yang termasuk dalam proyek pembangunan klaster.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Fatmawati mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp 300 juta dari total harga rumah senilai Rp 1,1 miliar kepada vendor.
Berdasarkan perjanjian, pembangunan rumah seharusnya selesai dalam waktu enam bulan setelah DP diterima.
Namun, hingga satu tahun berlalu, pembangunan tidak juga dimulai.
"Proses pembangunan mandek. Bahkan pengembalian uang muka yang dijanjikan juga belum dipenuhi hingga sekarang," kata Fatmawati.
Lebih parahnya, Fatmawati baru mengetahui bahwa tanah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah tersebut bukan milik vendor, melainkan milik pihak lain.
Fatmawati menuntut pengembalian DP sebesar Rp 300 juta dan uang kompensasi senilai Rp 198 juta sesuai perjanjian jika rumah tidak dibangun dalam tiga bulan setelah DP diterima. Namun, tuntutannya tidak digubris oleh pihak vendor.
Karena tak ada itikad baik dari vendor, Fatmawati melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung pada 6 Agustus 2024.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.