Larangan Pimpinan KPK Ketemu Pihak Beperkara Dilanggengkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) tegas menyatakan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini bertujuan menghindari potensi multitafsir.
Pernyataan ini disampaikan MK saat membaca putusan perkara 158/PUU-XXII/2024. Perkara ini dimohonkan oleh mantan pimpinan KPK Alexander Marwata.
"Untuk menghindari adanya potensi multitafsir, maka melalui putusan a quo penting untuk ditegaskan, bahwa dalam batas penalaran yang wajar, titik awal potensi terjadinya suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah saat adanya laporan/pengaduan masyarakat (dumas) yang telah disampaikan atau dilaporkan kepada pimpinan KPK," kata kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Menurut MK, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak berpotensi perkara sejak aduan dugaan tindak pidana korupsi masuk ke KPK. Mulai titik itu pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara di KPK.
"Ketika sebuah pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi sudah masuk ke KPK dan hal tersebut telah disampaikan dan/atau dilaporkan kepada pimpinan KPK, maka sejak itulah menjadi titik awal bagi pimpinan KPK untuk tidak boleh lagi melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan seseorang yang berpotensi menjadi tersangka, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang sudah diadukan/dilaporkan oleh masyarakat tersebut," ujarnya.
Larangan ini juga, kata MK, tertuang dalam Pasal 36 huruf a UU KPK. Menurut MK, pasal ini bisa menjadi rujukan bagi para pimpinan KPK.
Berikut ini bunyi pasalnya
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 36 huruf a UU KPK adalah norma yang penting dan fundamental untuk menjadi rujukan bagi para pimpinan KPK dan merupakan norma yang dapat menjadi instrumen sistem peringatan dini (early warning system), bagi seluruh pimpinan KPK atas semua hal yang berpotensi mempengaruhi untuk melakukan penyimpangan yang terjadi dan menjaga agar supaya seluruh pimpinan KPK tetap berada di koridor pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur hakim Arief.
Selanjutnya di halaman berikutnya.
Simak juga video Alex Marwata Sulit Jadi Pimpinan KPK, Saya Tak Tahu Penyidik Loyal ke Siapa
[Gambas Video 20detik]
Alex diketahui mendaftarkan gugatannya ke MK pada Senin (4/11/2024). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon, yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.
"Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK. Sementara di Pasal 6 (UU KPK) dilarang," kata pengacara Alex Marwata, Periati BR Ginting, saat dihubungi.
Alex menjabarkan sejumlah alasan terkait gugatan uji materi Pasal 36 ayat a ke MK. Dia menilai aturan itu tidak jelas. Alex juga menyinggung kasusnya di Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar hukum.
"Bahwa akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian tersebut dalam Norma Pasal 36 huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya," bunyi di gugatan Alex Marwata.
Alex Marwata diketahui terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.
Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.
Simak juga video Alex Marwata Sulit Jadi Pimpinan KPK, Saya Tak Tahu Penyidik Loyal ke Siapa
[Gambas Video 20detik]