Layanan Baru BI Fast Bisa Bulk Transfer, Cek Syarat Ketentuannya
Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia menyediakan tiga layanan baru BI Fast, yakni transfer secara kolektif/bulk transfer, pembayaran atas dasar permintaan/request for payment, dan transfer debit secara langsung/direct debit yang dapat digunakan mulai hari ini, Sabtu (21/12/2024).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital.
Penyediaan layanan baru ini merupakan kerjasama BI bersama industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi.
“Serta mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal [CEMUMUAH],” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).
Layanan baru yang pertama, yakni layanan bulk transfer yang memungkinkan mengirim dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.
Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen. Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.
Layanan kedua, request for payment yang menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana. Request for Payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.
Terakhir, layanan direct debit yang menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis.
Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.
Meski mulai dapat digunakan per hari ini, namun implementasi layanan BI FAST Fase I Tahap 2 ini dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI FAST (bank/non bank).
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi.
Dari sisi biaya, Bank Indonesia menetapkan skema harga layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, berikut ini