Layanan PBG Selesai dalam 4 Jam, Pemkot Tangerang Diapresiasi Mendagri

Layanan PBG Selesai dalam 4 Jam, Pemkot Tangerang Diapresiasi Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pemkot Tangerang berhasil memangkas Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 Jam Selesai.

Saat melakukan kunjungan ke Tangerang Live Room (TLR), Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Tito juga memberikan apresiasi atas inovasi layanan PBG 10 jam. Tito terlihat tersenyum kagum sambil mengacungkan jempolnya saat proses pelayanan PBG bisa diselesaikan hanya dalam 4 jam.

"Pada Desember lalu, saya bersama Menteri PKP membahas bagaimana mempercepat realisasi program 3 juta rumah Presiden. Salah satu kendala terbesar adalah lamanya proses perizinan. Namun, Kota Tangerang telah menunjukkan bahwa perizinan untuk rumah tinggal sederhana tidak hanya bisa selesai dalam 10 hari, tetapi bahkan dalam 10 jam, dan tadi dibuktikan hanya dalam 4 jam. Saya sangat mengapresiasi langkah ini dan berharap inovasi ini dapat diadopsi oleh 513 kabupaten/kota lainnya di Indonesia," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Tito menambahkan keberhasilan ini mendukung percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan program nasional. Ia berencana bersama Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman kembali ke Kota Tangerang pertengahan Januari untuk mengamati lebih lanjut penerapan sistem ini dalam simulasi langsung.

"Saya akan kembali lagi nanti bersama Menteri PKP, kita akan melakukan uji coba langsung bersama masyarakat yang melakukan proses perizinan PBG," jelasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menjelaskan mekanisme layanan inovatif ini menghadirkan layanan PBG 10 Jam Selesai dengan memangkas berbagai langkah administrasi yang sebelumnya memberatkan masyarakat yaitu dengan menyediakan prototipe jenis rumah lengkap dengan desain arsitektur yang dapat langsung diakses melalui aplikasi.

"Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menyusun gambar arsitektur atau mencari konsultan, cukup memilih desain yang telah kami siapkan. Semua ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah," ungkap Dr. Nurdin.

Nurdin menambahkan inovasi ini dirancang untuk mendukung arahan Presiden dan Mendagri dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Dengan adanya sistem ini, masyarakat Kota Tangerang dapat mengakses layanan perizinan secara digital dan efisien tanpa kendala yang berarti," pungkas Dr. Nurdin.

Sumber