LBH AP Muhammadiyah Adukan Pemasangan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri
JAKARTA, KOMPAS.com - LBH-AP PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan peristiwa pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri.
“Sebetulnya, bukan kita melaporkan seseorang, tapi menginformasikan. Ya, karena berdasarkan fakta kita di lapangan, ada pagar laut, maka kami pun mendengar, melihat dari tayangan-tayangan di media sosial yang viral, itu ada indikasi keterlibatan beberapa nama,” ujar Ketua Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Ghufron menyampaikan, dalam surat pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka serahkan ke kepolisian, ada enam orang dan perusahaan yang mereka adukan.
Diduga, pihak-pihak ini terlibat dalam proses pemasangan pagar laut ini.
Nama-nama ini, menurut Ghufron dan tim, didapatkan melalui penelusuran dari sejumlah video yang beredar di media sosial.
“Yang kami sebutkan nanti adalah bersumber dari media sosial. Jadi, supaya penyidik bisa menelusuri lebih dalam. Karena ini sangat viral di Kabupaten Tangerang,” lanjut Ghufroni.
Dalam pengaduan hari ini, Ghufron juga membawa potongan bambu yang disebutnya adalah bagian dari pagar laut yang ada di utara Tangerang ini.
“Di bambu ini ada semacam paranet ya, yang diikat sedemikian rupa di salah satu pagar bambu. Ya, jadi bayangkan ini selain mengganggu nelayan, tentu merusak ekosistem,” lanjut dia.
Selain diduga merusak ekosistem, pagar laut sepanjang 30 km ini juga membuat nelayan harus melaut lebih jauh.
Otomatis, biaya untuk bahan bakar dan peralatan lainnya juga menjadi semakin mahal.
Pengaduan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor berkas 030/LBH.AP/1/25.
Selain LBH AP Muhammadiyah, koalisi masyarakat sipil yang ikut melaporkan masalah ini antara lain PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Kiara, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum Tangerang, Formi, dan IM57.
Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
"Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Suharyanto mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
Setelah penyegelan, KKP akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.