LBH APIK Apresiasi Respons Cepat Polisi Usut Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel
Pengurus Asosiasi LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Indonesia, Ratna Batara Munti, mengapresiasi kinerja Polri yang cepat menangani kasus pelecehan oleh pria difabel berinisial IWAS. LBH APIK berharap korban yang berani melaporkan pelaku mendapatkan keadilan.
"Kami menyambut baik percepatan yang dilakukan oleh Polri sehingga kasusnya tidak perlu terlalu lama, dalam waktu dekat bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ratna, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Selain itu, dia berharap korban yang telah melapor agar mendapatkan hak akses terhadap keadilan. Selain itu dia meminta agar hak korban dapat terpenuhi sesuai UU TPKS.
"Kami berharap agar korban korban yang sudah berani melaporkan diri sebagai korban dari pelaku Agus ini bisa benar benar mendapatkan hak haknya terutama hak atas keadilan, akses terhadap keadilan," katanya.
Ratna juga berharap agar penanganan kasus tersebut juga dilakukan dengan UU Disabilitas, sebab meskipun pelaku berasal dari kelompok disabilitas, namun ia menilai penanganan kasus tersebut harus tetap mengacu UU terkait. Hal itu agar hak hak tersangka dapat dihormati.
"Tentunya karena tersangka dari kelompok disabilitas ya kami berharap juga bagaimana pun dia mempunyai kebutuhan khusus, sedang berkonflik dengan hukum dan tentu saja tetap menangani kasus tersangka ini dengna menggunakan UU Disabilitas yang sudah kita miliki di Indonesia," katanya.
Selain itu Ratna juga berbicara tentang Direktorat PPA dan PPO yang baru terbentuk di tubuh Polri. Ia direktorat itu dapat memberikan pelayanan terhadap kasus pelecehan seksual. Hal itu agar korban mendapatkan pelayanan yang optimal.
"Ke depan kami berharap agar kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Direktorat yang sudah terbentuk Direktorat PPA dan PPO semakin juga tertangani dengan cepat, kami harap dengan adanya direktorat ini akan membawa kemajuan yang lebih baik lagi untuk Polri ke depannya sehingga bisa tidak terjadi delay injustice," tuturnya.
"Dan tentu saja membangun perspektif yang lebih baik di kalangan Polri, khususnya di unit PPA dengan perspektif korban, perspektif terkait kekerasan berbasis gender," katanya.
Sebelumnya dilansir detikBali, polisi telah menetapkan pria difabel, IWAS (22) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di NTB.