LBH Jakarta Nilai Penundaan Pameran Tunggal Yos Suprapto Langgar HAM

LBH Jakarta Nilai Penundaan Pameran Tunggal Yos Suprapto Langgar HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap seniman Yos Suprapto atas penundaan pameran tunggalnya di Galeri Nasional.

“Telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dengan Yos Suprapto sebagai korbannya,” ujar pengacara publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, saat konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2024).

Pelanggaran HAM ini terlihat dari adanya pelarangan terhadap sejumlah lukisan Yos Suprapto yang seharusnya diperlihatkan kepada publik.

“Karya seni yang akan ditampilkan oleh seniman Yos Suprapto bukanlah bentuk ekspresi yang dapat dibatasi menurut instrumen hak asasi manusia internasional, melainkan merupakan bentuk ekspresi yang sah,” kata Alif.

LBH menilai Galeri Nasional tidak menyampaikan alasan yang rasional untuk menunda pameran Yos Suprapto serta melarang sejumlah lukisan untuk dipajang.

Berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, kebebasan berpendapat memang dapat dibatasi, tetapi pembatasan harus dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur yang ada.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Kovensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil Politik, pembatasan ini bisa dilakukan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, atau untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau kesehatan dan moral masyarakat.

Pelarangan yang dialami Yos dinilai menjadi suatu represi atas hak untuk berekspresi dan berpendapat.

LBH menilai negara punya andil dan berperan aktif dalam melakukan represi terhadap Yos.

Hal ini terlihat dari keterlibatan pejabat publik, dalam kasus ini, Direktur Galeri Nasional yang merupakan pejabat dari badan publik di bawah Museum dan Cagar Budaya yang berada di bawah naungan Kementerian Kebudayaan.

“Dalam komunikasi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) kepada pihak penyelenggara acara, Wamenbud seakan-akan resisten terhadap berjalannya pameran dan menganggap salah satu karya dalam lukisan adalah bentuk tindakan asusila,” lanjut Alif.

LBH mendesak agar Komnas HAM bertindak untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, seniman Yos Suprapto mengungkapkan bahwa pameran tunggalnya yang sedianya dijadwalkan digelar di Galeri Nasional Indonesia Jakarta pada 19 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025 ditunda karena beberapa lukisannya dianggap terlalu vulgar.

“(Lukisan) dari kronologi satu dengan yang lainnya runut. Kok diturunkan di tengah jalan, bagaimana tuh? Sebuah kronologi, cerita. Kalau dipotong tengahnya, inti isinya kan enggak ada. Terus masak hanya kulitnya saja yang disuguhkan,” ujar Yos saat ditemui di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Yos berpendapat kelima lukisannya yang tidak lulus sensor oleh kurator yang ditunjuk oleh Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo, masih sesuai dengan tema pameran.

“Saya bercerita tentang proses terjadinya kehilangan kedaulatan pangan kita. Sejarah kehilangannya kedaulatan pangan. Nah, itu saya akhiri dengan lukisan yang menggambarkan penguasa, kekuasaan. Kedaulatan pangan tanpa kekuasaan itu omong kosong,” kata dia.

Sumber