LBH: Terduga Begal Tak Melawan, Ditembak Mati Polisi di Depan Anak dan Istri
LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyebut Romadon, terduga begal asal Lampung Timur, Lampung, ditembak di depan anak, istrinya, dan ayahnya.
Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Prabowo Pamungkas, mengatakan, penembakan dilakukan anggota Subdit III Jatanras Polda Lampung saat menangkap Romadon pada 28 Maret 2024, di rumahnya di Desa Badak, Lampung Timur.
"Saat itu, Romadon ditembak di bagian perut hingga peluru tembus ke pinggul tepat di hadapan anak, istri, dan orangtuanya," kata Prabowo saat dihubungi, Jumat (6/12/2024) siang.
Prabowo mengatakan, berdasarkan keterangan istri Romadon, pada ditangkap, Romadon tidak melawan.
"Romadon saat itu sedang di dalam rumah, sedang memperbaiki sandal yang rusak. Anak, istri, dan ayahnya juga berada di dalam rumah," katanya.
Ketika itulah terdengar suara ayahnya memanggil Romadin dengan nada yang panik. Mendengar teriakan itu, Romadon mendatangi ayahnya.
Namun, belum sempat menemui sang ayah, terdengar suara tembakan dan Romadon langsung terjatuh.
Anggota kepolisian kemudian masuk dan membawa Romadon ke mobil.
Polisi kemudian memberi tahu pihak keluarga bahwa Romadon tewas pukul 19.00 WIB di hari yang sama.
"Keluarga baru diberitahu bahwa Romadon telah meninggal dunia," katanya.
Saat itu pula, kepolisian meminta izin untuk melakukan otopsi, tetapi keluarga menolak.
Keesokan harinya, jenazah Romadon tiba di rumah duka dan keluarga baru tahu bahwa jasadnya telah diotopsi.
Kronologi ini telah disampaikan pihak keluarga saat diperiksa Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
"Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan keluarga Romadon yang dilakukan pada 8 Agustus 2024," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor B/3289/IX/WAS.2.4./2024/Divpropam, ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh anggota polisi.
"Apa yang dilakukan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (30/3/2024), Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori, mengatakan, polisi menembak Romadon karena dia mencoba melawan saat ditangkap.
Posisi saat itu Romadon sedang berada di kamarnya dalam keadaan mabuk.
Ali mengatakan, karena pelaku merupakan pembegal sadis yang kerap menggunakan senjata api, tim penyergap mengeluarkan pistol untuk mencegah kemungkinan terburuk.
Namun, begitu tim masuk ke dalam rumah, keluarga sempat berteriak, "Nak, nak, nak," kepada pelaku, dengan tujuan memperingatkan kedatangan polisi.
Dengan pistol terkokang, pelaku langsung bangun dan menuju ruang tamu. Sementara tim kepolisian masuk dari arah yang sama.
Ali mengatakan, ada gorden tipis yang dijadikan pemisah antara ruang tamu dengan ruang dalam.
Pelaku lalu menekan pelatuk hingga berbunyi "tek" saat anggota kepolisian berjalan masuk.
"Anggota masih beruntung, pistol tidak meledak," kata dia.
Dirasa Romadon membahayakan, polisi menembak pelaku yang mengenai perutnya.
"Pelaku meninggal dunia dan dibawa ke RS Bhayangkara," kata dia.
Ali mengatakan, Romadon merupakan residivis pembegalan yang sudah beraksi sejak tahun 2010.