Leasing Tak Ambil Pusing saat Bank Indonesia Tahan BI Rate 6%
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjelaskan bagaimana pengaruh keputusan Bank Indonesia yang menahan suku bunga acuan atau BI Rate tetap di level 6% terhadap bisnis perusahaan pembiayaan.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan bisnis multifinance sebenarnya tidak terlalu sensitif terhadap pergerakan BI Rate. Alasannya, Suwandi menjelaskan bahwa tingkat kompetisi bunga pembiayaan antar perusahaan pembiayaan sangat ketat.
"Toh, suku bunga juga selama ini kompetisinya juga sudah sangat ketat, suku bunga yang ditawarkan kepada nasabah-nasabah perusahaan pembiayaan juga sudah sangat baik," kata Suwandi kepada Bisnis, Rabu (18/12/2024).
Dengan begitu, Suwandi mengatakan suku bunga 6% tidak akan serta merta langsung direspons oleh industri perusahaan pembiayaan untuk mengubah bunga pinjaman mereka.
"Walaupun suku bunga naik, tetapi kita tidak naikkan dulu, tidak terlalu kita naikkan. Karena saat ini memang kompetisinya juga cukup ketat," kata Suwandi.
Berbicara lebih spesifik ihwal pembiayaan kendaraan, justru Suwandi saat ini melihat adanya sentimen positif dari keputusan pemerintah memberikan insentif pajak bagi mobil listrik dan mobil hybrid.
"Tentu sangat baik. Artinya apa, kita perusahaan pembiayaan tentu kan sebagai sebab, dan akibatnya kalau ada yang beli [kendaraan] listrik, beli [kendaraan] hybrid, ya dibiayai tentunya. Tapi kembali lagi, melihat kemampuan dari si yang membeli kendaraan kan kita mesti lihat kemampuan bayarnya, bisa atau tidak kita biayai," kata Suwandi.
Seperti diketahui, sebagai kompensasi dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) di sektor otomotif.
Insentif pajak tersebut berupa PPN DTP 10% KBLBB CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap), PPnBM DTP (pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah) 15% KBLBB impor CBU dan CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap), BM (barang mewah) 0% KBLBB CBU, serta kebijakan PPN DTP sektor otomotif terbaru yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%.