Lebih dari Setahun Kabur, DPO Kasus Penganiayaan TNI di Maluku Tengah Ditangkap
AMBON, KOMPAS.com - Pelarian Ramis Bakay alias Baret, pemuda asal Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian, berakhir.
Bakay ditangkap polisi setelah dilarikan ke rumah sakit usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Wakal pada Minggu (27/10/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah mengatakan, penangkapan terhadap Bakay dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di RS dr J Lagumeten Ambon.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon kemudian menuju ke rumah sakit untuk menemukan DPO Baret," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2024).
Adapun Bahay telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon sejak 27 Februari 2023.
Bakay ditetapkan sebagai DPO karena terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang anggota Intel Kodam Pattimura bernama Serka Elpriawan saat pecah bentrokan antara warga Desa Wakal dan Hitu Kecamatan Leihitu pada Februari 2023.
Selain itu, Bakay ditetapkan sebagai DPO karena menguasai senjata api dan amunisi.
Menurut Aries, setelah ditangkap, Bakay langsung dibawa ke markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat ini DPO Baret telah diamankan di kantor Dit Reskrimum Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete Luhukay menjelaskan awal mula penangkapan Bakay.
Awalnya, Bakay yang dalam kondisi mabuk melintas dengan sepeda motor dari arah Desa Wakal hendak menuju Desa Hitu pada pukul 21.00 WIT.
Karena kondisinya yang sedang mabuk, Bakay tak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai dan akhirnya menabrak gundukan pasir pengerjaan jembatan di kawasan Wai Pokol.
"Setelah kecelakaan dia kembali berdiri lalu berbalik arah menuju Desa Wakal," kata Janete.
Menurut Janete, saat balik arah menuju Desa Wakal, Bakay yang melaju kencang kembali menabrak pagar TPU di Desa Hitu hingga terpental.
"Warga yang mengetahui kejadian itu langsung membawa Bakay ke RS dr Leimena menggunakan mobil pikap milik warga sekitar," ujarnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke petugas piket Polsek Leihitu dan selanjutnya dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon.
"Atas informasi dari masyarakat, Bakay kemudian ditangkap," sebutnya.