Legislator DKI Minta Kadisbud Jakarta Kooperatif soal Kasus Korupsi Rp 150 M
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana buntut penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan terkait dugaan korupsi. Langkah Teguh ini diapresiasi oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin.
"Langkah cepat Pj Gubernur perlu diapresiasi, karena sense of crisis (kepekaan) bagi seorang pemimpin memang diperlukan. Jadi, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu," kata Dina kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Dina mengatakan kejadian itu bisa menjadi pembelajaran bagi para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar bekerja dengan baik. Dia pun menyesalkan adanya insiden ini, karena biasanya setiap ASN yang dilantik akan mengisi Pakta Integritas.
Pakta Integritas merupakan sebuah dokumen yang berisi janji dan komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini juga berisi kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Harusnya dia mengikuti apa yang sudah diteken ketika menjadi ASN atau dilantik sebagai pejabat struktural," ucapnya.
Sebagai mitra kerja Disbud, Dina menghormati pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Apalagi, kata dia, status hukum ini sudah naik ke tahap penyidikan, artinya ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Baiknya kita hormati dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik," ujar Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.
Dina juga mendorong Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk terus mendalami kasus ini. Terlebih dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.
"Informasi yang kami terima, pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini bisa segera clear, dan masalah seperti ini tidak terulang di organisasi perangkat daerah (OPD) lain," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (18/12) kemarin, jaksa melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait kasus yang memiliki anggaran kegiatan mencapai Rp 150 miliar. Selain menemukan uang Rp 1 miliar dan barang elektronik lainnya, jaksa menemukan ratusan stempel palsu dalam penggeledahan tersebut.
Buntut penggeledahan itu, Kadis Kebudayaan Iwan Henry dinonaktifkan.
Berikut ini 5 lokasi yang digeledah, yaitu
- Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta;2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan;3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
"Ditemukan ratusan stempel palsu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Dari salah satu lokasi yang digeledah, jaksa menemukan uang tunai Rp 1 miliar.
"Uang tunai 1 miliar ditemukan di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan," ucap Syahron.
Namun Syahron tidak menjelaskan dari siapa uang Rp 1 miliar itu disita. Ia hanya menyebutkan uang Rp 1 miliar itu disita dari salah seorang ASN Dinas Kebudayaan.