Legislator Golkar Kritik Vonis Harvey 6,5 Tahun: Efek Jeranya Tak Ada
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyayangkan vonis Harvey Moeis lebih rendah dari tuntunan jaksa di kasus korupsi komoditas timah. Tandra menyebut keputusan itu tak adil lantaran berdampak besar terhadap perusakan lingkungan.
"Kita sangat menyayangkan ya, harus diperberat. Harusnya hakim mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang parah dan besarnya kerugian sehingga vonis harusnya lebih berat," kata Tandra kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Tandra menyayangkan besarnya uang pengganti Harvey Moeis Rp 210 Miliar tak sebanding dengan kerusakan alam yang diciptakan. Ia menyebut vonis hakim tak memberikan efek jera.
"Uang pengganti cuma Rp 200 M sekian, padahal kerugian negara kan besar sekali Rp 300 T. Terus kerusakan lingkungan, ya kan. Jadi itu efek jeranya tidak ada, kami menyayangkan sangat menyayangkan," katanya.
Tandra mengatakan jaksa wajib banding atas vonis yang diberikan hakim. Ia menyinggung berapa ratusan tahun yang dibutuhkan negara untuk memulihkan alam di sana akibat penambangan itu.
"Hakim itu memutus itu bukan hanya melihat dari segi berapa kerugian, pemulihan lingkungan itu berapa. Kita butuh ratusan tahun untuk kembali lingkungan itu, bagaimana caranya itu," ujar politikus Golkar itu.
"Generasi ke depan, ini yang menurut kami harus diperberat itu. Sehingga membuat jera, menjadi contoh bagi mereka atau penambang-penambang lain ilegal mining maupun yang legal mining yang merusak lingkungan," tambahnya.
Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Simak Video ‘Fakta-fakta Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis’
[Gambas Video 20detik]