Legislator Golkar Soroti Usulan Kampus Kelola Tambang, Ingatkan Masalah Baru
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar, Umbu Kabunang, menyoroti usulan pasal baru di RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menyertakan kewenangan perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Umbu mewanti-wanti jangan sampai RUU tersebut justru menimbulkan masalah baru.
"Bahwa pembentukan UU ini atau revisi saya memahami, kami ini mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hanya kami tidak mau bahwa produk nanti ini menjadi permasalahan baru dalam pemerintahan ini. Ujung-ujungnya di MK, Pak," kata Umbu dalam rapat Baleg di gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Umbu mempertanyakan pemberian kewenangan perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Ia menilai jika pemerintah ingin meningkatkan kualitas, bisa memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat.
"Tentang perguruan tinggi tujuannya kan menghasilkan lulusan ya, yang berkualitas melalui kemampuan akademik, sekarang kalau universitas-universitas diberikan kewenangan untuk mengelola tambang," kata Umbu.
"Kalau tujuan pemerintah adalah mendukung universitas, mendukung pendidikan bermutu, memberikan kebijakan pendidikan yang gratis bagi seluruh masyarakat RI saya rasa kebijakan untuk memberikan bantuan dana langsung kepada universitas itu lebih tepat, sepanjang kita belum mengatur bagaimana UU Universitas atau Perguruan Tinggi itu disesuaikan dengan pengelolaan tambang," tambahnya.
Umbu juga mewanti soal pemberian kewenangan untuk organisasi masyarakat. Jika tujuan pemerintah untuk memberikan kemaslahatan, bantuan dana bisa diberikan secara langsung bukan melalui pengelolaan tambang.
"Tentang ormas, nah ini UU Ormas juga harus diperhatikan, Pak, apakah dia punya kewenangan, kemampuan, yang sudah diberikan oleh negara untuk mengelola tambang atau belum. Bahwa kalau tujuan pemerintah bagaimana memberikan kemaslahatan bagi masyarakat kita setujui aja bantuan kepada semua ormas langsung oleh pemerintah tanpa diberikan kewenangan menimbulkan keruwetan masalah baru di kemudian hari," ungkapnya.
Umbu kembali mempertanyakan kualifikasi universitas yang layak untuk mengelola tambang. Ia khawatir kebijakan ini justru akan menimbulkan masalah baru.
"Bagaimana pemerintah bisa memilih memberikan satu kewenangan kepada universitas, perguruan tinggi yang mana harus diberikan kepada ribuan universitas di Indonesia? Ini menimbulkan masalah baru," ujar Umbu.
"Ormas juga, ini ribuan di Indonesia bagaimana bisa mengklasifikasikan ormas ini mendapatkan kewenangan mengelola tambang, ini perlu dipikirkan, Pak. Kami mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, sukses, Pak," imbuhnya.
Berikut ini bunyi tambahan pasal yang diusulkan Baleg DPR
Pasal 51A(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan a. luas WIUP Mineral logam;b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atauc. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Simak juga Video ‘PBNU Pastikan Pengelolaan Tambang Penuhi Standar Dampak Lingkungan’
[Gambas Video 20detik]