Legislator Ingatkan Jangan Ada Penyalahgunaan Pemutihan Utang Petani-Nelayan
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pemutihan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Dia pun mewanti-wanti jangan sampai ada penyalahgunaan.
"Kebijakan penghapusan utang macet, termasuk buat petani dan nelayan ini sangat baik. Tapi kita-kita jangan sampai ada penyalahgunaan atau penyelewengan dari kebijakan tersebut yang nantinya justru merugikan rakyat," kata Daniel Johan dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, kebijakan pemutihan utang macet tersebut harus mendapat pengawalan yang efektif. Dengan begitu, kata Daniel, tidak akan jadi lahan baru permainan bagi oknum-oknum nakal.
"Prosesnya harus jelas dan transparan. Serta diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada celah terhadap praktik-praktik kecurangan yang mengatasnamakan program," ujar Daniel.
Di sisi lain, kebijakan pemutihan utang itu dinilai hanya bersifat sementara bila terkait kesejahteraan UMKM, petani, dan nelayan. Daniel berharap Pemerintah memperbanyak program-program yang dapat meningkatkan perekonomian kelompok petani dan nelayan.
"Langkah ini harus disertai dengan upaya komprehensif untuk memperkuat sektor-sektor ekonomi kecil dan menengah," tutur Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.
"Pemerintah perlu memberikan program terbaik untuk mereka agar bisa bertahan dari beratnya dinamika ekonomi dan meningkatkan daya saing," lanjut Daniel.
Lebih lanjut, Daniel mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan atau program investasi yang membangun bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Sehingga mereka dapat berkembang lebih mandiri dan kuat tanpa harus bergantung pada bantuan utang di kemudian hari.
"Pemerintah harus berpikir jangka panjang dan mencari cara agar untuk benar-benar memberdayakan UMKM, dan teman-teman petani-nelayan. Bukan hanya sekadar meringankan beban utang mereka saat ini," ungkap Daniel.
Daniel juga menilai perlu adanya pelatihan-pelatihan yang membantu para UMKM, petani dan nelayan ini untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas mereka.
"Misalnya seperti pelatihan manajemen keuangan, pengelolaan risiko, dan strategi bisnis bagi UMKM, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan," terangnya.
"Dengan manajemen yang lebih baik, pelaku UMKM akan mampu mengelola usahanya secara lebih efisien dan menghindari utang yang tidak perlu," sambung Daniel.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.