Legislator: Korupsi Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, tapi Kejahatan HAM

Legislator: Korupsi Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, tapi Kejahatan HAM

Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan Hari Hak Asasi atau HAM Sedunia 2024, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengajak seluruh lapisan masyarakat memerangi praktik-praktik korupsi. Menurutnya tindakan korupsi bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap HAM. Korupsi telah mengambil hak masyarakat melalui perampasan keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat," kata Abdullah dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

"Karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur sering kali hilang akibat korupsi," lanjutnya.

Hari Antikorupsi Sedunia atau Hari Antikorupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) diperingati setiap tanggal 9 Desember yang ditetapkan melalui Konvensi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan mulai berlaku pada tahun 2005.

Pada tahun 2024 ini, PBB mengambil tema ‘Uniting with Youth Against Corruption Shaping Tomorrow’s Integrity’ atau ‘Bersatu dengan Pemuda Melawan Korupsi Membentuk Integritas Masa Depan’ untuk peringatan Hakordia. Sedangkan Indonesia melalui KPK mengambil tema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ pada Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

Kembali ke Abdullah. Dia menyampaikan pemberantasan korupsi di Indonesia bisa memberi dampak keadilan sosial dan mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Pasalnya korupsi tidak hanya melukai keuangan negara tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial yang tajam.

"Dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat kecil yang semakin sulit mengakses layanan dasar. Maka menjadi kewajiban para pemangku kepentingan untuk memastikan peningkatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," sebut Abdullah.

Selain itu, ia juga menyebut korupsi merupakan ancaman serius terhadap stabilitas dan keberlanjutan bangsa. "Perilaku korupsi tidak hanya kejahatan yang merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan, dan menciptakan ketidakadilan yang mendalam di masyarakat," imbuh dia.

Menurut Abdullah, Hakordia harus menjadi momen refleksi untuk memperkuat komitmen melawan korupsi. Tentunya melalui pendekatan hukum yang tegas, berkeadilan, dan efektif.

"Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Oleh karenanya, penegakan hukum harus berorientasi pada efek jera, tetapi tetap berlandaskan prinsip keadilan," tutur dia.

Sementara Hari HAM Sedunia atau World Human Rights Day diperingati setiap tanggal 10 Desember. Tahun ini merupakan peringatan Hari HAM Sedunia yang ke-76 tahun, sejak ditetapkannya Deklarasi Universal HAM (DUHAM) oleh Majelis Umum PBB pada 1948.

Dalam momen Hari HAM Sedunia, Abdullah berharap penegakan hukum kasus-kasus korupsi dapat mengembalikan hak-hak masyarakat yang terabaikan karena tindak-tindak korupsi.

"Penegak hukum harus memastikan penyelamatan keuangan negara dari tindak korupsi. Ini demi menjaga hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara," ucap Abdullah.

Sumber