Legislator Minta Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik Sesuai Jadwal

Legislator Minta Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik Sesuai Jadwal

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal ditetapkan. Dia meminta pelantikan kepala daerah tetap dilaksanakan pada Februari 2025.

"Persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK," kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Rahmat meminta Tito mematuhi kesepakatan. Dia mengatakan jika pelantikan ditunda maka perlu ada aturan hukumnya.

"Kita desak dan minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita melihat hanya untuk keseragaman, itu tentunya bukan alasan," ucap politisi PKS dari daerah pemilihan Sumatera Barat I ini.

Seperti diketahui Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Menurutnya, ada ratusan kepala daerah yang menunggu pelantikan.

"Artinya lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih," katanya.

Dia pun mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah. Dia menilai akan banyak tugas yang terbengkalai.

"Alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang Pj tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, dia khawatir penundaan pelantikan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK. Penundaan akan menimbulkan persoalan baru saat MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang berperkara,

"Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut," katanya.

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai tidak ada alasan Kemendagri menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK. Menurutnya, para kepala daerah tidak bersengketa harus dilantik sesuai jadwal.

"Pelantikan kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK ini seharusnya tanpa menunggu selesainya proses di MK terhadap daerah lain yang bersengketa. Tidak pantas kepala daerah tidak bermasalah ditetapkan PJ, seolah bermasalah. Saya pikir yang disampaikan anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh itu jalan keluar terhadap daerah tidak bermasalah. Bayangkan kepala darah yang mutlak menang kotak kosong di Makassar harus menunggu proses di MK selesai baru dilantik," ujarnya.

"Kepala daerah terpilih itu punya hak dan kewajiban terhadap masyarakat di daerahnya. penetapan dilakukan secepat mungkin kepada kepala daerah tidak bermasalah akan membuat dia melaksanakan tugasnya dengan baik. Bisa segera melakukan koordinasi internal dan melanjutkan program ditetapkan sesuai APBD. Imbasnya pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan tak terganggu," tambahnya.

Simak juga Video ‘MK Terima 314 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, Mulai Sidang Pekan Depan’

[Gambas Video 20detik]

Sumber