Legislator NasDem Ini Persoalkan Capaian RUU Prolegnas Vs Kumulatif Terbuka

Legislator NasDem Ini Persoalkan Capaian RUU Prolegnas Vs Kumulatif Terbuka

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Muslim Ayub mempersoalkan capaian jumlah undang-undang (UU) yang disahkan periode jangka menengah 2020-2024. Sebab, kata Ayub, mayoritas UU yang disahkan bukan merupakan rancangan undang-undang (RUU) di dalam daftar Prolegnas atau RUU kumulatif terbuka seperti yang telah disepakati di awal periode.

Hal itu disampaikan Ayub dalam rapat penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 di ruang rapat Baleg, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Mulanya Tenaga Ahli (TA) Baleg memaparkan hanya sebanyak 37 dari 230 UU yang merupakan RUU dalam daftar Prolegnas.

Ayub kemudian memberikan tanggapan mengenai paparan itu. Menurut Ayub, mayoritas UU yang disahkan dari RUU kumulatif terbuka bersifat pragmatis alih-alih kepentingan rakyat.

"Menyangkut Prolegnas dari tahun 2020-2024, sudah jelas kita mendengar di hadapan kita semua, pengalaman-pengalaman selama ini kita melihat banyak kali ketimpangan yang terjadi antara RUU Prolegnas dengan kumulatif terbuka. Ini yang mendasar sekali ini," kata Ayub.

"Saya melihat menyangkut dengan kumulatif terbuka ini, banyak kepentingan-kepentingan elite di situ, tapi Prolegnas yang betul-betul kepentingan masyarakat kita abaikan," imbuhnya.

Ayub menekankan pengesahan RUU berdasarkan daftar Prolegnas perlu menjadi perhatian bagi Baleg DPR periode ini. Dia mengungkit pengesahan UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan UU Kementerian Negara yang merupakan RUU Kumulatif Terbuka saat proses legislasi di Baleg DPR.

"Kalau kita lihat yang disampaikan tenaga ahli itu rata-rata hampir semua kumulatif terbuka itu. Jadi ini harus kita pikirkan ke depan, karena kinerja kita di DPR ini dilihat masyarakat, dari undang-undang yang kita sahkan. Kalau ini yang terjadi ini kita sangat terugikan bagi saya anggota DPR ini memalukan ini sampai terjadi," kata Ayub.

"Banyak mungkin kepentingan-kepentingan pragmatis di situ, seperti menyangkut UU Dewan Pertimbangan Presiden, UU Kementerian Negara, itu secepat kilat di situ diselesaikan. Sementara, UU untuk kepentingan rakyat sendiri udah berulang tahun di sana. Ada yang ulang tahun ke-10, ada yang ke-5 tahun, tapi diabaikan sama sekali," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan membahas masukan tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Ayub sekadar perbedaan metodologi dalam proses legislasi di Baleg DPR.

"Ya terima kasih Pak Muslim Ayub. Ya masukannya nanti kita bahas sama-sama ya. Walaupun sebenarnya antara undang-undang dan kumulatif terbuka itu metodologi saja sebenarnya, yang penting kita produktif atau tidak. Dan saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Muslim ini mendorong kita supaya lebih produktif lagi supaya makin dipercaya oleh rakyat Indonesia," kata Doli.

Sumber