Legislator PDIP Nilai Pemerintah Tak Harus Dorong Napi Eks JI Ajukan Grasi

Legislator PDIP Nilai Pemerintah Tak Harus Dorong Napi Eks JI Ajukan Grasi

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah tengah mendorong mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) untuk mengajukan grasi ke presiden. Anggota Komisi XIII F-PDIP Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah seharusnya tak usah mendorong.

Andreas menilai jika memang napi tersebut merasa bersalah tentu pemerintah akan memberikan grasi. Namun, jika konteksnya didorong pemerintah, Andreas menilai grasi itu tentunya akan diberikan dengan mudah.

"Soal permohonan grasi adalah hak napi. Dengan memohon grasi artinya, napi tersebut juga mengakui kesalahan dan oleh karena itu dia memohon grasi. Tetapi persoalannya, apakah para napi JI ini merasa bersalah atau tidak? Dan, apakah permohonan grasi ini perlu didorong oleh pemerintah? Karena, kalau didorong bisa diartikan grasi tersebut pasti diberikan," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

"Tidak harus didorong. Karena kalau didorong alan menempatkan presiden dalam posisi seolah permohonan grasi itu harus dikabulkan. Padahal dalam permohonan grasi bisa dikabulkan, bisa pula ditolak," tambahnya.

Lalu, Andreas juga menilai bahwa tak ada lembaga yang khusus menilai seseorang napi terorisme ini sudah bebas dari ideologi yang berseberangan itu. Dia mengatakan tentunya hal ini bisa ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Itulah persoalannya, selama ini tidak ada lembaga yang khusus menangani dan memberikan jaminan yg berkaitan dengan bersih ideologi radikal ini. Tetapi kalau Napi tersebut mengikuti program deradikalisasi yg selama ini ditangani oleh BNPT, dan oleh BNPT diberikan rekomendasi untuk pengajuan grasi, saya kira ini bisa jadi pegangannya," katanya.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah mendapatkan jumlah dan identitas para narapidana mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI). Yusril juga menambahkan pihaknya saat ini sedang mengkaji kemungkinan mendorong para mantan anggota JI tersebut untuk mengajukan grasi kepada presiden.

"Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah, apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, kata Yusri, pihaknya tengah membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada para narapidana tersebut. Yusril menuturkan pemerintah pun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya abolisi.

"Kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," ujarnya.

Lihat juga Video ‘Polri Sebut 7 Terpidana Kasus Vina ‘Cirebon’ Ajukan Grasi, Tapi Ditolak’

[Gambas Video 20detik]

Sumber