Legislator PDIP Stevano Akan Kawal Kasus Pemecatan Rudy Soik hingga Tuntas
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga dan jajarannya terkait kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik. Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR dari dapil NTT, Stevano Rizki Adranacus, menegaskan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Pesan saya kepada Bapak Kapolda dan rekan-rekan sekalian, jika benar Bapak Kapolda, maka kami backup secara penuh, tetapi jika tidak ada yang benar, kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian," kata Stevano saat RDP di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Stevano menegaskan, jika Polda NTT bertindak secara sewenang-wenang tanpa dasar memberhentikan Ipda Rudy Soik, maka ini akan menjadi kemunduran dalam penegakan hukum. Kendati demikian, Stevano meyakini jajaran Polda NTT merupakan polisi yang profesional.
"Saya berharap, melalui forum yang terhormat ini, semua fakta, semua perspektif, bisa diutarakan secara terang benderang sehingga kami di Komisi III bisa mendudukkan permasalahan ini dengan seutuh-utuhnya, sehingga rakyat Indonesia, khususnya masyarakat NTT, bisa mendapatkan penjelasan yang seutuh-utuhnya," tegas Stevano.
Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada institusi Polri, khususnya Propam, yang memiliki mekanisme internal. Ia mengajak anggota Komisi III yang lain untuk mempercayai Propam mengusut kasus ini.
"Karena saya dengar bahwa Propam Polri di bawah pimpinan Irjen Abdul Karim ini sangat profesional dan ditakuti. Jadi saya mengajak teman-teman komisi III sekalian untuk mempercayakan kepada Propam agar kasus ini bisa terselesaikan dengan segera," kata Stevano.
Setelah menyampaikan tanggapan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Stevano sebagai legislator muda asal NTT. "Luar biasa anak muda, anak muda cerdas, kita kasih applause," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat atau mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ipda Rudy Soik kemudian melawan dengan melaporkan Polda NTT ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).