Legislator Rajiv Pastikan Komisi IV DPR Telusuri Pagar Laut di Tangerang
Anggota Komisi IV DPR Rajiv menyoroti keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang. Dia memastikan persoalan pagar misterius itu sudah dibahas secara internal di Komisi IV DPR.
"Kami sudah membahas di internal Komisi IV DPR, begitu kesempatan pertama buka masa sidang kami segera kunjungan spesifik," kata Rajiv kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Rajiv lantas memberikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan atas reaksi cepat terhadap pagar misterius tersebut. Dia memastikan pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut menyikapi persoalan itu.
"Kan semua ada mekanismenya, makanya kami DPR setelah kunspek (kunjungan spesifik) akan melakukan rapat dengan mitra untuk langkah-langkah ke depan, tapi kami Komisi IV apresiasi KKP sudah mengambil langkah awal," ujar dia.
Seperti diketahui, Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km membentang di 16 desa di Kabupaten Tangerang. Selain merugikan nelayan, pemasangan pagar laut itu tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan 3.888 nelayan dan sekitar 500-an penangkar kerang terdampak pagar misterius di laut Tangerang. Pagar itu terbentang di wilayah perairan 16 desa atau 6 kecamatan.
"Itu ada enam kecamatan kurang lebih. Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 dan kemudian ada penangkar kerang ada sekitar 500-an," kata pria yang akrab disapa Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1).
Trenggono pun telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut. Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu. Untuk itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.