Legislator Soroti Pelantikan 305 Pejabat DKI Eselon III IV

Legislator Soroti Pelantikan 305 Pejabat DKI Eselon III  IV

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi melantik 305 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pelantikan ini memicu kecurigaan adanya kepentingan politik karena bertepatan menjelang Pilkada.

"Jika demikian ada dugaan kuat hal ini berkaitan dengan motif politisasi pendistribusian bantuan sosial (bansos) kepada warga untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 mendatang," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Dwi Rio memaparkan menurut Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat. Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun.

"Menurut regulasi disebutkan bahwa mutasi tanpa persetujuan Kemendagri merupakan tindakan pidana. Jikalau ada izin juga menurut saya aneh," kata Dwi Rio.

Dwi Rio juga menyerukan kepada lembaga seperti KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut serta memeriksa alur transaksi para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mengingat saat ini tengah berlangsung pembahasan RAPBD 2025, Dwi Rio menilai penting adanya keterbukaan dan kejujuran dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari penyimpangan.

"Rasanya sudah cukup kuat jika lembaga seperti KPK dan PPATK untuk menelusuri tindakan penyimpangan ini melalui pengecekan alur bukti transaksi para pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Apalagi sekarang sedang pembahasan RAPBD 2025 yang tentunya membutuhkan koneksitas antara pelaksana perencanaan. Pembahasan, penyusunan maupun penetapan anggaran," pungkasnya.

Pj Gubernur Teguh Tegaskan Tak Ada Transaksional

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan tak ada faktor bersifat pribadi dan transaksional dalam pemilihan pejabat ini.

"Semua proses telah melewati proses seleksi yang sedemikian ketat, dengan rekomendasi dan persetujuan sesuai kompetensi, serta pengalaman masing-masing di Pemprov DKI Jakarta. Proses pelantikan sudah mengalami proses yang lama, sejak Agustus lalu," kata Teguh dalam keterangannya, Rabu (13/11).

Teguh mengatakan proses seleksi tidak instan. Dia mengatakan seleksi telah dilakukan sesuai standar.

"Jadi bukan suatu proses yang instan. Saya melakukan sesuai dengan standar pperasional prosedur (SOP) dan kewenangan. Tidak ada faktor like dan dislike, tidak ada faktor transaksional. Apabila ditemukan faktor itu, silakan Bapak dan Ibu bisa melaporkannya," sambungnya.

Dikatakan Teguh, sebanyak 305 pejabat Administrator, Pengawas dan Kasubkel yang dilantik ini sudah melalui proses yang lama dengan melihat kebutuhan mendesak. Proses ini dimulai sejak awal Agustus 2024 yang diajukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta sebelumnya ke Kemendagri.

Sumber