Lelang Barang Rampasan Korupsi KPK, Berikut Cara Daftar dan Jadwalnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang barang rampasan hasil korupsi pada tanggal 10 Desember 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Jaksa eksekusi KPK Syarkiyah mengungkapkan informasi tersebut di Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/12/2024).
"Lelangnya tanggal 10 Desember 2024," ujarnya.
Sebelum mengikuti lelang, masyarakat diundang untuk memeriksa langsung barang yang akan dilelang melalui kegiatan Aanwijzing Lelang Barang Rampasan yang diselenggarakan di Gedung Rupbasan, Jakarta.
Syarkiyah juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam lelang harus mendaftar melalui website portal.lelang.go.id.
"Jadi bikin akun dulu di situ, akunnya harus sesuai dengan KTP. Jadi identitasnya harus sesuai dengan KTP, jangan ada yang berbeda. Karena nanti ada permasalahan di entah uploadnya atau apa pun itu," jelasnya.
Proses lelang akan dilakukan secara online melalui mekanisme open bidding.
Syarkiyah menambahkan bahwa open bidding telah dimulai sejak kemarin.
"Itu semua open bidding. Open bidding lewat portal lelang. Jadi kita nge-bid-nya lewat portal lelang itu. Jadi siapa pun bisa nge-bidding," tuturnya.
Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran, dan pemenang diwajibkan untuk melunasi pembayaran dalam waktu lima hari, dengan bea lelang sebesar 2 persen dari harga yang diketuk.
Batas waktu lelangnya dibagi menjadi tiga sesi
Sesi 1 Pukul 10.30 WIB
Sesi II
Nomor Urut 1-2 pukul 10.40 WIB
Nomor urut 3-11 pukul 10.45 WIB
Nomor Urut 12-26 pukul 10.50WIB
Nomor Urut 27-70 pukul 11.00 WIB
Sesi III
Nomor Urut 1 pukul 13.15 WIB
Nomor Urut 2-3 pukul 13.30 WIB
Nomor Urut 4 pukul 13.35 WIB
Nomor Urut 5 pukul 13.40 WIB
Nomor Urut 6-7 pukul 13.45 WIB
Nomor Urut 8-12 pukul 13.50 WIB
Nomor Urut 13 pukul 14.00 WIB
Nomor Urut 14-16 pukul 14.05