Lengah Awasi Pagar Laut, Menteri KP: Kami Pikir Itu Tempat Penangkaran Kerang...

Lengah Awasi Pagar Laut, Menteri KP: Kami Pikir Itu Tempat Penangkaran Kerang...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui fenomena pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terjadi karena kurangnya pengawasan.

Hal itu terjadi salah satunya disebabkan oleh luas perairan Indonesia, ditambah armada patroli yang terbatas.

"Ya bisa jadi ya, bisa jadi pengawasannya kurang," kata Trenggono usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Di sisi lain, ia menduga pagar laut itu sebelumnya merupakan bentuk ekonomi kerakyatan, yakni penangkaran kerang.

Meski belakangan diketahui, pemasangan pagar laut itu terstruktur usai diselidiki lebih lanjut.

"Luasan (laut) Indonesia, kita kan ngawasinnya Sabang sampai Merauke ya, dan hal seperti itu adalah kepentingan ekonomi rakyat, kita mikirnya itu adalah tempat penangkaran (kerang). Tapi setelah kemudian ramai, kemudian kita turun tim, oh ternyata terstruktur," ucapnya.

Kendati begitu, ia mengaku tidak lepas tangan.

Saat ini, pihaknya sudah turun untuk mengecek dan membongkar pagar laut tersebut.

Dia pun sudah berbicara dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) mengenai masalah ini.

"Tapi kita sudah turun, kita sudah membuktikan bahwa kita sudah turun, kita cek ternyata itu bukan penangkaran. Bukan penangkaran kerang ya, lalu kemudian bahwa itu adalah pagar terstruktur, jadi ya sudah kita langsung lakukan pembongkaran," jelas Trenggono.

Adapun pembongkaran bakal dilakukan dalam waktu dekat bersama TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

Rencananya, pembongkaran bakal dimulai pada Rabu pekan ini usai pihaknya mengumpulkan bukti-bukti.

"Bongkar, nanti bersama-sama. Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.

Sumber