Lestari Moerdijat Minta Pemangku Kepentingan Pahami Peta Jalan Pendidikan

Lestari Moerdijat Minta Pemangku Kepentingan Pahami Peta Jalan Pendidikan

Wakil ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan bahwa para pemangku kepentingan harus benar-benar paham tentang Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045. Hal ini demi mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) nasional yang berkarakter dan berdaya saing di masa depan.

"Peta jalan pendidikan itu harus bisa dipahami untuk kemudian dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemangku kepentingan dalam proses pembangunan pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan," ujar Lestari dalam keterangan tertulis, Minggu (3/11/2024).

Sebagai informasi, pada Oktober 2024 lalu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 sebagai bagian dari implementasi Visi Indonesia Emas 2045.

Terdapat tujuh muatan arah kebijakan di bidang pendidikan di Indonesia yang tertera di Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045. Tujuh muatan tersebut, antara lain

  1. Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun (1 Tahun Pendidikan Prasekolah dan 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah);

  2. Pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas dan pengembangan science, technology, engineering, arts, mathematics (STEAM);

  3. Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran;

  4. Pemenuhan layanan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang berkualitas;

  5. Peningkatan produktivitas, daya saing, dan kemampuan kerja;

  6. Penguatan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas,

  7. Penguatan sistem tata kelola pendidikan.

Menurut Lestari perlu adanya upaya sosialisasi terkait bagaimana peta jalan dapat dilaksanakan secara teknis di lapangan. Dengan adanya upaya ini, para pelaksana di sektor pendidikan dapat memahami peta jalan yang dibuat oleh pemerintah.

Lebih lanjut Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan jangan sampai peta jalan itu hanya dibuat untuk memenuhi perintah dari undang-undang saja. Ia menambahkan bahwa peta jalan pendidikan tersebut harus bisa menjadi acuan dalam membangun pendidikan nasional yang baik.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah menuturkan bahwa dengan peta jalan tersebut sejatinya pemerintah harus mampu mengakselerasi partisipasi pendidikan berkualitas dan berkeadilan, mendorong percepatan Wajib Belajar 13 Tahun (1 tahun pendidikan prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah), serta mengefektifkan pengalokasian dan pemanfaatan 20% anggaran pendidikan.

Lestari juga mendorong agar para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat memahami peta jalan yang ada sehingga upaya untuk mempercepat proses pembangunan di sektor pendidikan dapat dijalankan dengan baik.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM nasional menjadi lebih baik dapat secara konsisten direalisasikan agar cita-cita para pendiri bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai.

Sumber