Libur Nasional Pilkada Serentak Akan Diputuskan Setelah Prabowo Pulang ke Indonesia

Libur Nasional Pilkada Serentak Akan Diputuskan Setelah Prabowo Pulang ke Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, 27 November 2024, bakal diputuskan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia.

Pras mengaku sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai rencana tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Mohon izin ditunggu hari ini surat dari KPU masuk, nanti segera setelah Bapak Presiden kembali, kita akan putuskan untuk hari libur nasional,” kata Pras di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pras memastikan bahwa 27 November 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Ia menyebutkan, Kementerian Sekretariat Negara juga bakal berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

“Memang secara aturan perundang-undangan, semestinya itu jadi hari libur nasional,” ujar Pras

Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota secara serentak pada 27 November 2024.

Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan idealnya Pilkada Serentak 2024 memang menjadi hari libur nasional supaya masyarakat dapat menggunakan hak suaranya.

Penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru.

Pada 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak, yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

 

Sumber