Libur Natal, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan

Libur Natal, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 25-26 Desember 2024.

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini dilakukan sehubungan dengan libur Natal 2024 dan cuti bersama yang menjadi hari libur nasional.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember ditiadakan," tulis akun Instagram resmi Dishub Jakarta, @dishubdkijakarta, dikutip Kompas.com.

Adapun peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta pada hari ini dan esok hari mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski ganjil genap ditiadakan, para pengguna jalan diimbau untuk dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Setidaknya ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Sumber