Libur Natal, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 25-26 Desember 2024.
Peniadaan kebijakan ganjil genap ini dilakukan sehubungan dengan libur Natal 2024 dan cuti bersama yang menjadi hari libur nasional.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember ditiadakan," tulis akun Instagram resmi Dishub Jakarta, @dishubdkijakarta, dikutip Kompas.com.
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta pada hari ini dan esok hari mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski ganjil genap ditiadakan, para pengguna jalan diimbau untuk dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Setidaknya ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari