Libur Natal-Tahun Baru, Angkutan Barang Dibatasi Mulai 21 Desember

Libur Natal-Tahun Baru, Angkutan Barang Dibatasi Mulai 21 Desember

Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang di musim libur Natal dan tahun baru. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

"Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang, ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," kata Aan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).

Aan mengatakan pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai sejak 21 Desember 2024. Adapun angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.

"Kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," katanya.

"Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00, ya itu baru bisa beroperasi," jelasnya.

Korlantas juga telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan di masa libur Natal dan tahun baru. Sejumlah titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.

"Ada di akses menuju pelabuhan, pelabuhan penyeberangan terutama, kemudian pelabuhan udara, itu aksesnya kita mitigasi sangat potensial terjadi kemacetan," kata Kakorlnatas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

"Kemudian di arteri maupun di jalan wisata ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat," ucapnya.

Simak juga video Menteri PU Cek Kesiapan Ruas Tol Solo-Jogja untuk Mudik Nataru

[Gambas Video 20detik]

Sumber