Libur Nataru, Truk Tidak Bisa Menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni

Libur Nataru, Truk Tidak Bisa Menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kendaraan berat jenis truk dilarang menyeberang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Pembatasan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ditjenhub, Kakorlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Nomor SKB/67/II/2024.

"Iya, akan ada pembatasan operasional untuk kendaraan selama arus mudik dan balik Nataru nanti," kata Yusriandi dalam pesan tertulisnya pada Minggu (15/12/2024).

Untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa melalui Selat Sunda, terdapat tiga pelabuhan yang disiapkan, yaitu Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu, dan Pelabuhan Wika.

Yusriandi menjelaskan bahwa kendaraan yang diperbolehkan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni adalah kendaraan Golongan I hingga Golongan VI, yang mencakup sepeda motor, mobil pribadi, angkutan penumpang, dan angkutan logistik.

Namun, kendaraan Golongan VII hingga Golongan IX, termasuk truk berat, tidak diperkenankan melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Penyeberangan untuk kendaraan berat tersebut akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.

Jam penyeberangan akan diatur berdasarkan kondisi arus lalu lintas di jalan tol maupun jalan arteri.

Pelabuhan Wika akan diaktifkan jika kedua pelabuhan sebelumnya sudah penuh atau terjadi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan Bakauheni.

"Pembatasan operasional angkutan barang ini ditujukan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," tambah Yusriandi.

Sumber