Lima Kabupaten di Lampung Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengungkapkan bahwa terdapat lima pemohon yang menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menyatakan bahwa kelima pemohon tersebut berasal dari lima kabupaten di Provinsi Lampung.
Kelima kabupaten yang dimaksud adalah Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Way Kanan.
Namun, Hermansyah menambahkan bahwa nama-nama pemohon tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses registrasi.
"Nama pemohon masih belum terdaftar dengan jelas, apakah dari paslon atau hanya dari timses," jelas Hermansyah kepada wartawan di kantor KPU, Jumat (6/12/2024).
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa KPU Lampung sedang melakukan koordinasi internal terkait teknis dan materi yang mungkin muncul dalam gugatan ini.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain rekapitulasi hasil, administrasi calon, kampanye, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami akan mempersiapkan semua materi yang harus dijawab, baik itu terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemberitahuan, maupun isu-isu lain yang muncul di lapangan," ungkapnya.
Hermansyah juga menambahkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk mekanisme, prosedur, dan tahapan yang dianggap penting.
"Selisih suara yang menjadi dasar gugatan umumnya tidak lebih dari satu atau dua persen, meskipun MK sering kali mempertimbangkan materi yang lebih luas, bukan sekadar angka," tutupnya.