Lima Polisi di Mamuju Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa
MAMUJU, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan lima polisi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan mahasiswa berinisial MD.
Insiden ini terjadi saat aksi unjuk rasa solidaritas mahasiswa di depan Polresta Mamuju, Rabu (1/1/2025).
Aksi itu juga digelar mahasiswa terkait kasus pengeroyokan sebelumnya terhadap mahasiswa bernama Ramli di asrama putri IPM Mateng, Mamuju Tengah.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka, yaitu AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21).
Kelimanya mengeroyok MD, yang juga kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
"Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian ini diduga berawal dari aksi solidaritas di Polresta Mamuju yang mengakibatkan MD bentrok dengan petugas," ujar Slamet di Mapolda Sulbar, Senin (13/1/2025).
MD melaporkan kasus ini ke Polresta Mamuju dengan Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar pada 2 Januari 2025. Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Dirkrimum Polda Sulbar.
Penyelidikan melibatkan pemeriksaan 12 saksi, rekaman CCTV, pakaian korban, dan hasil visum.
Berdasarkan bukti tersebut, penyidik menetapkan lima anggota polisi sebagai tersangka.
"Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di rutan Polda Sulbar, dan berkas SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Provinsi," kata Slamet.
Slamet menegaskan, Polda Sulbar berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional untuk memastikan penyelesaian yang adil sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dua anggota Polda Sulbar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan mahasiswa Ramli di asrama putri IPM Mateng.
Insiden ini diduga berawal dari teguran pengurus IPM Mateng terhadap salah satu anggota polisi yang sering mengunjungi penghuni asrama putri.