Lima Warga Depok Ditangkap dan Disidang karena Buang Sampah Sembarangan
DEPOK, KOMPAS.com – Lima warga Depok ditangkap dan diadili atas tindak pidana ringan (tipiring) karena kedapatan membuang sampah sembarangan.
Penangkapan dilakukan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (30/10/2024) malam.
“Sampai saat ini baru terdeteksi, baru lima orang dan sudah di BAP. Nantinya akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk tipiring,” ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Masyarakat DLHK Depok, Ardan Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Ardan menjelaskan bahwa para pelanggar mengaku tidak menemukan tempat sampah di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kebanyakan alasannya ya, banyak tidak tahu harus buang sampah kemana. Kemudian, mungkin kebanyakan juga di lingkungannya tidak berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” kata Ardan.
Sampah yang dibuang umumnya berupa sampah organik, residu, dan sampah bekas jualan. Lokasi pembuangan sering kali berada jauh dari permukiman atau pantauan pemerintah dan warga.
“Jadi luput karena situasinya sepi, sehingga memudahkan merasa (perbuatannya) tidak terpantau,” tambahnya.
Pemantauan saat ini difokuskan di beberapa lokasi, yaitu Jalan Duta Pelni, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bogor Cimanggis, Jalan Pekapuran, dan Jalan Gas Alam.
Ardan menegaskan bahwa operasi OTT akan dilanjutkan selama lima hari ke depan di area yang diduga menjadi titik pembuangan sampah liar.