Lingkungan Terdampak, Warga Desa di Lampung Timur Tolak Tambang Pasir
LAMPUNG, KOMPAS.com – Merasa terdampak langsung, warga Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menolak aktivitas penambangan pasir di sekitar wilayah mereka.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, yang mendampingi warga, menyampaikan penolakan ini telah disampaikan secara tertulis kepada perusahaan saat sosialisasi pada 10 November 2024.
Menurut Irfan, masyarakat sekitar tidak pernah menerima sosialisasi dari pengelola tambang pasir, PT NJS, sebelum adanya rencana penambangan tersebut.
"Tidak ada sosialisasi dan persetujuan dari warga, tetapi tiba-tiba plang perusahaan muncul dengan izin dan rencana segera melakukan penambangan pasir," ujar Irfan saat dihubungi, Rabu (13/11/2024).
Lokasi tambang pasir kuarsa itu berdampingan dengan permukiman warga, meliputi area seluas 25,75 hektar.
Irfan menjelaskan, perwakilan perusahaan mengklaim telah mengantongi izin untuk melanjutkan kegiatan penambangan.
Namun, terkait izin lingkungan yang memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), partisipasi dan persetujuan masyarakat terdampak seharusnya menjadi syarat utama.
"Persetujuan warga secara tidak langsung berpengaruh pada keputusan pemberian izin lingkungan," kata Irfan.
Jika masyarakat menolak proyek dengan alasan lingkungan, maka pemerintah atau pihak berwenang perlu mempertimbangkan kembali kelayakan proyek tersebut.
Irfan menambahkan, tindakan perusahaan yang terus berupaya melanjutkan penambangan tanpa konsultasi publik melanggar prinsip perizinan yang semestinya melibatkan masyarakat terdampak.
"Kami mengecam upaya intimidasi dari perusahaan yang berencana melaporkan warga yang menolak penambangan," kata Irfan.