Live Streaming Bugil di Media Sosial, Pasutri di Malang Ditangkap Polisi

Live Streaming Bugil di Media Sosial, Pasutri di Malang Ditangkap Polisi

MALANG, KOMPAS.com – Suami istri berinisial FI (27) dan PN (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ditangkap Polres Malang karena diduga kerap melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi melalui saluran media sosial demi meraup keuntungan.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, konten pornografi yang ditampikan keduanya dalam siaran langsung, yakni mulai memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

Bahkan, untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, hingga puncaknya melakukan aksi bugil.

“Aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi itu dilakukan melalui aplikasi media sosial dengan nama hot51, dan berlokasi di rumahnya pribadi,” ungkap Dadang melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2024).

Dalam pemeriksaan polisi, mereka nekat melakukan tindakan tidak senonoh itu dengan tujuan meraup keuntungan dari endorsement atau gift dari para penontonnya.

“Aksi mereka ditemukan ketika petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patrol siber di media sosial,” ucapnya.

Dalam sehari, kedua pelaku mampu melakukan siaran langsung selama 8 sampai 10 jam, mulai sore hingga tengah malam.

Keuntungan yang diperoleh dari endorsement atau gift mencapai Rp 5 juta per hari.

“Mereka mengaku sudah melakukan aksi semacam itu selama dua bulan terakhir, dengan keuntungan yang sudah didapat mencapai Rp 35 juta,” ucapnya. 

Dalam penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Atas perbuatannya, FI dan PN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” ucap Dadang. 

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” katanya. 

Sumber