Lokasi Pagar Laut Disebut Terkena Abrasi, Pemprov Banten: Klaim Perlu Dibuktikan
SERANG, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susanti, menegaskan bahwa lokasi pagar laut sepanjang 30,16 km di Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, bukanlah daratan yang hilang akibat abrasi.
Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi klaim sekelompok warga yang mengatasnamakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengatakan bahwa pagar tersebut dipasang untuk mencegah abrasi.
Eli menyebutkan bahwa klaim tersebut masih perlu dibuktikan.
“Karena (lahan daratan) hilang abrasi ya, enggak apa-apa (ada yang klaim) sepanjang mereka bisa membuktikan, karena semua orang bisa mengeklaim seperti itu. Tinggal kita sama-sama bagaimana bisa membuktikan,” ujarnya kepada wartawan di Setda Banten, Serang, Selasa (14/1/2024).
Menurut Eli, Pemerintah Provinsi Banten berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa lokasi pagar laut tersebut adalah lautan.
Dalam Perda itu juga disebutkan bahwa pagar laut terletak pada zona pemanfaatan umum yang mencakup zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan, dan zona pariwisata.
Eli menambahkan, Pemprov Banten telah memberikan waktu 20 hari untuk membongkar pagar yang dianggap merugikan aktivitas warga dan nelayan pesisir Kabupaten Tangerang.
"Kemarin setelah tanggal 9 diberikan waktu 20 hari, kami masih menunggu sambil mengidentifikasi ini, kemudian kami juga minggu ini koordinasi lebih lanjut dengan kementerian," pungkasnya.