LPS Beberkan Langkah Penegakan Hukum terhadap Bank Bermasalah

LPS Beberkan Langkah Penegakan Hukum terhadap Bank Bermasalah

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan langkah penegakan hukum yang diambil terhadap bank gagal atau bank bermasalah. Hal ini mencakup penanganan perkara di tataran regulator maupun aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan bahwa pelaporan pidana maupun gugatan perdata dilakukan terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut, terutama fraud atau penipuan. 

“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2024).

Pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, serta BPR Sewu.

Terkait perkara perdata, LPS berupaya mengoptimalkan proses pemulihan klaim dengan melayangkan gugatan terhadap pihak yang menyebabkan kegagalan 10 BPR/BPRS, yakni BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Multi Artha Mas Sejahtera, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al Hidayah, BPR Efita, BPR Sekar, BPR Sambas, serta BPR Legian. Seluruh bank itu telah dilikuidasi.

Lebih lanjut, Ary menjelaskan bahwa LPS juga mengajukan gugatan reklasifikasi simpanan terhadap nasabah dari tiga bank, yakni BPR Tripanca Setiadana, BPRS Shadiq Amanah, dan BPR Sekar. 

“Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan, sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar,” lanjut dia.

Terakhir, dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan LPS, maka pihaknya melakukan tindak lanjut berupa eksekusi putusan

“Saat ini LPS sedang melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham pada BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah, BPR Sambas Arta, dan BPR Tripilar Arthajaya,” pungkasnya.

Sumber