LPSK Beri Respons Cepat, Jemput Keluarga Korban Penembakan untuk Pendampingan dan Restitusi

LPSK Beri Respons Cepat, Jemput Keluarga Korban Penembakan untuk Pendampingan dan Restitusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan respons cepat terhadap permohonan keluarga korban penembakan di Tol Tangerang-Merak.

LPSK langsung melakukan langkah jemput bola dengan menemui keluarga korban setelah kesulitan untuk berkomunikasi sebelumnya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa meskipun awalnya keluarga korban menyatakan ingin datang langsung ke LPSK, kendala membuat hal itu terhalang.

"Kami sudah kontak-kontakan dengan keluarga korban dan berencana untuk janjian. Namun, karena terkendala, kami memutuskan untuk jemput bola dan pergi menemui mereka langsung," ujar Susilaningtias, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (9/1/2024).

LPSK telah menerima enam permohonan terkait kasus ini, yang diajukan oleh keluarga korban.

Dalam permohonan tersebut, keluarga korban meminta pendampingan serta restitusi atas kematian Ilyas Abdurrahman, yang menjadi korban penembakan.

“Kami telah menerima permohonan dari keluarga korban, termasuk permohonan untuk pendampingan dan restitusi bagi almarhum,” tambah Susilaningtias.

LPSK kini tengah memproses permohonan tersebut untuk memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi.

Langkah LPSK ini bertujuan untuk memberi rasa aman dan keadilan kepada keluarga korban selama proses hukum yang sedang berjalan.

Awal mula perkara

Peristiwa itu bermula ketika Agam, anak Ilyas, melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten, pada pukul 02.30 WIB. Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.

Namun, anggota piket yang berjaga, Brigadir Deri dan Bripka Dedi, justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.

Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.

Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai.

Setelah laporan diabaikan, Agam bersama beberapa orang tergabung dalam tim komunitas rental melanjutkan pencarian menggunakan GPS hingga ke Rest Area Km 45.

Di lokasi tersebut, pelaku yang merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) membawa mobil menahan kendaraan dan melawan menggunakan senjata api.

Dalam penembakan itu, Ilyas mengalami luka tembak fatal, sementara Ramli terluka parah di tangan dan perut.

Ilyas dinyatakan meninggal dunia di RSUD Balaraja, sementara Ramli masih menjalani perawatan intensif.

Sumber