LPSK Maksimalkan Perlindungan Korban Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan program perlindungan dan pendampingan untuk korban pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu.
Hal tersebut, menurut dia, harus dilakukan agar seluruh hak milik korban yang sebelumnya hilang bisa dipulihkan sehingga mereka kembali menjalani kehidupan seperti biasa.
"Bersama organisasi pendamping korban, LPSK membersamai para korban untuk melakukan pemulihan. Mereka membantu mendata, melakukan asesmen, menguatkan para korban PHB hingga menyalurkan bantuan,” kata Antonius dalam siaran pers resmi LPSK dalam rangka menyambut hari HAM sedunia, Selasa.
Menurut Antonius, LPSK memiliki dasar hukum dalam melakukan perlindungan dan pendampingan untuk korban PHB masa lalu.
Mandat tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang memberi wewenang kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban PHB berupa bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, dan psikologis.
Bahkan, kata Antonius, pemberian perlindungan dan pendampingan itu tidak memerlukan putusan pengadilan terlebih dahulu sebagaimana pemberian kompensasi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Para korban yang telah mendapatkan surat keterangan (SK) sebagai korban PHB dari Komnas HAM, dapat diberikan pemulihan oleh LPSK," ujarnya.
Antonius mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, ada 1.238 orang korban PHB masa lalu yang mendapatkan perlindungan LPSK.
Mereka tersebar di Jawa Tengah sebanyak 662 orang, Yogyakarta 335 orang, Sumatera Barat 100 orang, Jawa Timur 35 orang, DKI Jakarta 32 orang dan Jawa Barat 27 orang.
"Mereka rata-rata kondisinya sangat rentan, baik secara fisik maupun ekonomi. Akibat tindak pelanggaran HAM masa lalu yang dialaminya, korban dan keluarga korban perlu diperhatikan. Selama ini banyak korban membutuhkan bantuan medis dan psikososial ke LPSK,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup korban, pada 2024 LPSK telah memberikan bantuan psikososial kepada korban dan keluarga korban berupa modal usaha kepada 215 orang, biaya renovasi rumah kepada 38 orang, pelatihan kerja kepada 10 orang dan bantuan alat kerja tiga orang.
Walau sudah berjalan maksimal, Antonius mengaku perlu adanya penguatan program perlindungan korban PHB masa lalu melalui kebijakan yang strategis dari pemerintah.
Dia berharap, dalam momentum hari HAM sedunia ini pemerintah dapat mendukung segala bentuk upaya LPSK dalam melindungi dan mengembalikan hak-hak korban.