LPSK: Permohonan Perlindungan Korban TPKS Meningkat Signifikan pada 2024

LPSK: Permohonan Perlindungan Korban TPKS Meningkat Signifikan pada 2024

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar diskusi terkait hasil implementasi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). LPSK mengatakan peningkatan permintaan perlindungan terkait kasus TPKS.

Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan ada 1.063 permohonan perlindungan yang diajukan oleh masyarakat kepada LPSK terkait kasus kekerasan seksual sepanjang 2024. Dia mengungkap jumlah ini meningkat sejak lahirnya UU TPKS pada 2022.

"Pada tahun 2022, yaitu tahun pertama diberlakukannya Undang-Undang TPKS, terdapat 672 permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual. Jumlah ini kemudian meningkat signifikan pada tahun 2024, yaitu mencapai total 1.063 permohonan," ujar Antonius Wibowo dalam acara diskusi yang digelar di auditorium gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).

Dia mengatakan peningkatan terjadi secara signifikan terhadap penanganan hingga pemulihan korban. Menurut dia, peningkatan terjadi selama 3 tahun belakangan atau setelah kehadiran UU TPKS.

"Begitu pula dengan harapan masyarakat terhadap penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir juga semakin meningkat," kata Antonius.

Dia mengatakan diskusi implementasi UU TPKS kali ini digelar untuk membahas penguatan layanan bagi korban kekerasan seksual. Dia mengatakan LPSK berkomitmen memberi perlindungan bagi saksi dan korban.

"Kajian ini diharapkan bermanfaat dalam mendorong strategi, penguatan, dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi korban TPKS sehingga mendukung pelindung LPSK memperoleh pemenuhan saksi dan korban dalam proses peradilan," tutur Antonius.

"Harapan dari kajian ini adalah dapat menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi para pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi saksi dan korban. Di samping itu, LPSK juga optimis dapat pula terus mengembangkan role model dalam implementasi UU TPKS di internal LPSK," imbuhnya.

Simak juga Video ‘5 Poin Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi terkait Kasus Ferdy Sambo’

[Gambas Video 20detik]

Sumber