LPSK Pertimbangkan Sopir Taksi Jadi “Justice Collaborator” dalam Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan sopir taksi berinisial MH menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus polisi tembak warga hingga tewas di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang terjadi pada akhir November lalu.
Diketahui, MH menjadi sopir dari Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan anggota polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya yang menembak warga hingga tewas di dalam mobilnya.
MH melihat langsung detik-detik sadis ketika Brigadir Anton menembak mati Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin tersebut.
Tak hanya Brigadir Anton, polisi juga menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus itu.
Saat ini, LPSK masih mempertimbangkan apakah MH sudah memenuhi syarat menjadi JC. Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPSK, Brigadir Jenderal Polisi Purnawirawan Achmadi.
“Saat ini kami masih bertugas (menelaah kasus ini), sesuai tugas pokok dan fungsi kami,” ucap Achmadi saat diwawancarai awak media usai bertemu dengan pejabat Polresta Palangka Raya dan tersangka MH di markas polresta setempat, Jumat (27/12/2024).
KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi Purnawirawan Achmadi saat diwawancarai awak media di Markas Polresta Palangka Raya, Jumat (27/12/2024).Disinggung perihal kemungkinan MH menjadi JC, Achmadi tidak memberikan jawaban gamblang.
Dia hanya menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan telaahan dan pendalaman kasus. Achmadi juga tidak memberikan jawaban pasti saat ditanya kapan keputusan final apakah MH bisa menjadi JC akan keluar.
“Kan baru bertemu (dengan MH hari ini), saat ini kan masih didalami, masih didalami (kasus ini),” pungkas Achmadi.
Sementara itu, Roy Sidabutar selaku pihak pengacara MH yang hadir mengikuti pertemuan antara LPSK dan petinggi Polresta Palangka Raya, menjelaskan, LPSK sudah mewawancarai MH untuk mempertimbangkan kemungkinan dirinya menjadi JC.
“Saat mewawancarai MH, mereka (LPSK) menanyakan kronologi dari awal perkenalan, sampai kejadian, lalu sampai MH membuat laporan ke Polresta Palangka Raya,” kata Roy saat diwawancarai di Polresta Palangka Raya.
Perihal kemungkinan MH menjadi JC, pihaknya sepenuhnya mempercayakan keputusan final oleh LPSK. LPSK memiliki waktu paling lama 20 hari untuk memberikan pertimbangan apakah MH layak menjadi JC.
“JC ini perannya yang dinilai, kami selaku pihak MH menilai bahwa klien kami tidak ada niat untuk membantu kejahatan, dia menceritakan (kepada LPSK) bagaimana penembakan tadi, lalu dia tertekan dan trauma, dia mengakui membuang mayat dan membersihkan mobil, tapi karena faktor trauma dan di bawah ancaman oleh AKS,” jelas Roy.
KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI Pihak pengacara sopir taksi MH dari LBH Genta Keadilan, Roy Sidabutar, saat diwawancarai awak media di Markas Polresta Palangka Raya, Jumat (27/12/2024).
Roy juga membantah adanya tuduhan bahwa MH sudah sejak awal berkomplot dengan Brigadir Anton untuk mencuri mobil. Sebab, kliennya itu hanya menjalankan profesi sebagai sopir taksi sewaan ketika Brigadir Anton melakukan aksi kejinya.
Peran MH, kata Roy, hanya sampai pada pembuangan mayat dan pembersihan mobil yang menjadi tempat dilakukannya penembakan oleh Brigadir Anton. MH dapat menjadi JC yang mengungkapkan tragedi penembakan tersebut.
“MH mengungkapkan pembunuhan, kalau masalah penjualan mobil dan pemindahan barang ekspedisi, itu yang mengetahui AKS, MH tidak tahu,” tuturnya.