LSI Denny JA: Penghapusan Ambang Batas Capres 20% Dapat Respons Positif

LSI Denny JA: Penghapusan Ambang Batas Capres 20% Dapat Respons Positif

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR sehingga semua parpol bisa mengusung capres. Lalu bagaimana sentimen publik terkait putusan tersebut?

LSI Denny JA melakukan survei terkait hal itu. Dari survei yang dirilis hari ini, Rabu (15/1/2025), hasilnya menunjukkan sentimen publik terhadap putusan MK tersebut sangat positif dengan menyentuh persentase 68,19 persen.

Survei ini menggunakan LSI internet, yang merupakan alat analisis untuk menggali opini publik di media sosial (medsos). Analisis dilakukan pada 2-7 Januari dengan sumber data dari media sosial, online, hingga forum diskusi dan podcast.

Dalam penelitian LSI Denny JA ini, yang dipilih hanya sentimen positif dan negatif. Riset menggunakan kualitatif berdasarkan analisa pendapat ahli.

Peneliti dari LSI Denny JA, Adjie Al Farabi, mengatakan pihaknya mengumpulkan seluruh percakapan di media digital maupun sosial. Dia menyebut ada 7.079 percakapan yang membicarakan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

"Totalnya ada 7.079 percakapan yang terjadi pada tanggal 2-7 Januari 2025 terkait dengan isu ambang batas pilpres yang dihapus oleh MK," kata Adjie dalam jumpa pers secara virtual.

Adjie memaparkan dari total percakapan itu, 68,19 persen publik menyambut positif putusan MK tersebut. Dia menyebut sentimen positif ini hampir menyentuh angka 70 persen.

"Dari data itu, ini yang menarik, ternyata memang diputuskannya ambang batas pilpres nol persen atau tidak ada ambang batas oleh MK dalam putusan beberapa waktu lalu ini mendapat respons positif dari publik secara luas, ada 68,19 persen yang cenderung percakapannya positif atau sentimennya positif yang terjadi dalam riset kami," kata Adjie.

"Artinya bahwa putusan MK ini mendapat respons positif secara luas oleh publik hampir 70 persen," sambungnya.

Sementara itu, pihaknya juga menemukan ada 31,81 persen publik yang merespons negatif. Dengan demikian, kata Adjie, mayoritas publik yang terekam dalam percakapan media, media digital maupun media sosial, cenderung positif terkait dengan putusan MK.

"Sementara itu, ada juga yang memberikan respons negatif atau sentimen negatif di angka 31,81 persen," kata Adjie.

Berikut hasil survei LSI Denny JA

Sentimen publik atas putusan MK soal pilpres

Sentimen positif 68,19%Sentimen negatif 31,81%

Seperti diketahui, MK sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

Simak Video MK Hapus Presidential Threshold 20% dari Syarat Pencalonan Presiden

[Gambas Video 20detik]

Sumber